Layanan PTSP Mansamura |
Mansamura Resmikan PTSP
Musi Rawas, Inmas
Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN 1 Musi Rawas (Mansamura) pagi ini resmi diluncurkan. Rabu (3/2). PTSP sendiri menjadi pintu utama layanan publik bidang pendidikan madrasah khususnya di Mansamura.
Kepala Mansamura Buchari, S.Ag mengatakan PTSP menjadi pintu awal masuk seluruh layanan yang dibutuhkan oleh orang tua, masyarakat, pegawai, guru dan siswa terkait dengan kebutuhan administrasi pendidikan madrasah. "Mulai hari ini layanan madrasah kita lakukan secara terpadu dan satu pintu. Semuanya, baik orang tua, guru, pegawai, dan siswa," katanya.
Selain itu, peluncuran ini sebagai upaya serius Mansamura dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan definisi tentang PTSP dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Langkah ini merupakan usaha percepatan menuju Good Goverment di satuan kerja lembaga milik pemerintah termasuk di lembaga satuan pendidikan.
Peluncuran PTSP Mansamura sendiri dilakukan di ruangan yang selama ini menjadi ruang bendahara madrasah, kemudian diubah dan diperuntukan secara resmi menjadi ruangan khusus untuk PTSP Mansamura. Kegiatan peluncuran PTPS dihadiri oleh para wakil kepala madrasah, bendahara, staf tata usaha, guru dan Tim Jurnalis Mansamura yang ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng oleh Buchari selaku kepala madrasah. Dengan diluncurkannya PTSP Mansamura ini menjadi langkah maju dalam pengelolaan administrasi, TIK, dan pelayanan publik.
Layanan PTSP yang tersedia di Mansamura menurut Imam Syafi'i selaku Wakil Kurikulum meliputi pelayanan surat menyurat madrasah, pelayanan legalisir ijazah/SKHU dan raport, surat keterangan dan rekomendasi, mutasi siswa masuk dan keluar, pengajuan dan pengurusan PIP, layanan jalur SN/SB-MPTN-SPAN-PTKIN, ijazah siswa, dan layanan kepegawaian bagi guru dan pegawai. Oleh karena itu, dengan telah diresmikannya PTSP di Mansamura diharapkan pelayanan administrasi madrasah dan pemenuhan hak-hak informasi publik dapat berjalan dengan baik menuju tata kelola madrasah yang responsive, terbuka, dan akuntabel (sy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar