Senin, 08 Februari 2021

Kenali PTSP Biar Pede

Tim Monev Kanwil Kemenag Sumsel Akhfasyi, S.Kom (kiri)
saat meninjau Layanan PTSP MAN 1 Musi Rawas,
Kamis (4/2/2021).

Kenali PTSP Biar Pede

Oleh : Imam Syafii

Guru MAN 1 Musi Rawas


Mendengar kata PTSP tentunya belum begitu familiar di telinga sebagian masyarakat kita. Pendapat ini bisa benar, bisa juga tidak. Mengapa? Karena bagi para pegawai pemerintah yang kesehariannya mengabdikan dirinya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan sebagai Pegawai Honorer di kantor-kantor pemerintah mulai dari pusat hingga daerah sebutan PTSP sudah sangat familiar.


PTSP terdengar belum familier bagi warga masyarakat awam yang selama ini belum pernah melakukan pengurusan di pelayanan pemerintahan. Mayoritas masyarakat kita senang melimpahkan atau mendelegasikan kepentingannya dengan orang lain jika berkaitan dengan layanan pemerintahan. Pendelegasian ini tentunya diberikan  kepada mereka yang dianggap cakap, mumpuni, terbiasa dan memiliki akses untuk menyelesaikan kepengurusan administrasi layanan di kantor pemerintah. Alasannya sederhana, pertama, karena ketidaktahuan cara mendapatkan layanan. Kedua, tidak mau ribet (urusan biar mudah). Ketiga, tidak pede (percaya diri). Keempat, urusannya pengen cepat tuntas. Kelima, menghemat waktu dan biaya (bagi yang domisilinya jauh dari pusat pemerintahan).   


Kata PTSP juga terdengar familiar di kalangan pegawai dan pengurus BUMN dan BUMD. Mengapa? Karena dalam standar manajemen pelayanan kantornya, mayoritas mereka sudah menjalankan penerapan PTSP yang dikuatkan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) di setiap layanan yang diberikan. Oleh karenanya PTSP menjadi bagian integral (terpadu) dalam program peningkatan mutu layanan di masing-masing kantor.


Pelayanan PTSP di MAN 1 Musi Rawas,
Kamis (4/2/2021) (foto:siti)

Sebenarnya PTSP sendiri merupakan front office nya layanan kantor-kantor pemerintah khususnya terkait pelayanan kepada masyarakat baik tentang perizinan ataupun non perizinan. Pelaksananya adalah para ASN (PNS, P3K dan Honorer). Tujuannya tidak lain agar masyarakat dapat dilayani kebutuhannya secara cepat, tepat, terukur, akuntabel dan mendapatkan jaminan penyelesaian terhadap urusan yang sedang ditangani.


Disamping itu, setiap lembaga pemerintahan dan swasta dalam binaan pemerintah telah diwajibkan melaksanakan PTSP dalam standar pelayanannya. Tujuannya adalah agar kebutuhan masyarakat dapat segera terselesaikan dan tidak bertele-tele sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat kebutuhan layanan masing-masing. Terlebih jika layanan tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat.


Apa itu PTSP?

PTSP merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sesuai dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengolahannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.


PTSP ini dimaksudkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memangkas birokrasi perizinan dan nonperizinan sebagai langkah untuk mewujudkan Good Government (pemerintahan yang baik). Adapun maksud dan tujuan dijalankannya PTSP ini tidak lain agar seluruh layanan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah baik perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, efisien, transparan serta mendapat jaminan hukum dan jaminan kepastian hak-hak perizinan bagi masyarakat dan investor.


Kebijakan PTSP saat ini telah dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, PTSP dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang penanaman modal. Lembaga ini mendapatkan pendelegasian dari lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan di tingkat pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota. Lembaga ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau BKPMD (Badan Penanaman Modal Daerah).


Pijakan Dasar Hukum PTSP

Beberapa pijakan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PTSP saat ini adalah diantaranya adalah PP Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal. Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Kepmendagri Nomor 24 Tahun 2006, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Penerapan PTSP di Kementerian Agama

Peluncuran PTSP di Kementerian Agama RI dilakukan di awal tahun 2017, tepatnya pada HAB Kemenag ke-71 layanan PTSP resmi dibuka untuk umum. Langkah ini merupakan kesungguhan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang bersih melayani guna mencapai Good Government. Kehadiran PTSP di Kementerian Agama memberikan kemudahan kepada publik untuk mengakses layanan-layanan di Kementerian Agama.


PTSP di Kementerian Agama pada mulanya disiapkan sebagai ruang publik untuk mengurus berbagai perizinan, informasi bantuan dan beasiswa serta layanan dumas (pengaduan masyarakat). Keseluruhan layanan ini menggunakan SOP dan waktu penyelesaian yang jelas dan terukur dengan standar mutu pelayanan prima.


Layanan seperti pengurusan izin pembukaan program studi pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), pengurusan izin penyetaraan ijazah luar negeri, perizinan penyelenggara Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan pendirian Ma’had ‘Aly pada Pondok Pesantren serta pelayanan Dumas menjadi pioner dalam penerapan PTSP di Kementerian Agama RI sebagai bentuk inovasi pelayanan terpusat dan dapat diakses secara online.


Di tahun 2021 ini, PTSP di lingkungan Kementerian Agama dari tingkat pusat hingga daerah mulai dari lembaga-lembaga di bawah binaan Kementerian Agama, PTKIN, Bandiklat Keagamaan, Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, KUA/Balai Nikah, dan madrasah-madrasah jenjang MI, MTs dan MA telah menerapkan PTSP di satuan kerja masing-masing. Adapun layanan yang diberikan disesuaikan dengan kewenangan yang menjadi tugas dan pokok instansi di wilayah masing-masing.




PTSP MAN 1 Musi Rawas

Sebagai satu-satunya madrasah aliyah negeri di Kabupaten Musi Rawas, MAN 1 Musi Rawas juga mengambil perannya di dalam pelayanan publik di bidang pelayanan pendidikan madrasah. Oleh karenanya pada tanggal 3 Februari 2021, layanan PTSP MAN 1 Musi Rawas diresmikan. Peresmian PTSP ini sebagai wujud nyata dukungan MAN 1 Musi Rawas untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel  guna mewujudkan Good Government sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah.


Selain itu, PTSP MAN 1 Musi Rawas menjadi bagian integral dari pelaksanaan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di bidang pendidikan madrasah.


Layanan PTSP yang disediakan di MAN 1 Musi Rawas meliputi pelayanan surat menyurat madrasah, pelayanan legalisir ijazah/SKHU dan raport, surat keterangan dan rekomendasi, mutasi siswa masuk dan keluar, pengajuan dan pengurusan PIP, layanan jalur SN/SB-MPTN-SPAN-PTKIN, ijazah siswa, dan  layanan kepegawaian bagi guru dan pegawai. Oleh karena itu, dengan telah diresmikannya PTSP di Mansamura diharapkan pelayanan administrasi madrasah dan pemenuhan hak-hak informasi publik dapat berjalan dengan baik menuju tata kelola madrasah yang responsive, terbuka, dan akuntabel.

Nah, dengan mengenal PTSP secara lebih dekat tentunya kita semua baik sebagai ASN dan warga masyarakat awam tidak perlu menjadi takut, minder. Akan tetapi harus menjadi lebih percaya diri (pede) dalam mencari berbagai informasi yang dibutuhkan terkait dengan layanan yang disediakan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena pemerintah telah meluncurkan PTSP sebagai terobosan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Ayo datang ke PTSP. PTSP makin kece. Kitanya jadi pede.

8 komentar:

  1. Lengkap sekali informasinya, Bapak. Terima kasih telah berbagi pengetahuan. 🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Barokallah master Mo, terima kasih telah berkan memberi semangat dan motivasi..slm hormat.

      Hapus
  2. Informatif sekali Pak. Terima kasih infonya.

    BalasHapus
  3. Nah, saya baru tahu PTSP itu. Memang membaca harus tuntas.

    BalasHapus